Dokter Ira Simatupang : kasus pencemaran nama baik
via email
Mantan dokter RSUD Tangerang, Dokter
Ira Simatupang yang dilaporkan kepolisi atas laporan pencemaran nama baik, divonis
5 bulan penjara.
Ira Simatupang menjadi korban
percobaan perkosaan oleh rekan kerjanya di RSUD Tangerang, setelah
melaporkannya ke polisi dan karena tidak cukup bukti di tahun 2009 pihak
kepolisian menghentikan penyidikan atas kasus tersebut. Tak lama Ira
diberhentikan sebagai dokter ahli kandungan di Rumah Sakit tersebut.
Atas kekecewaannya, di tahun 2010
Ira menulis sejumlah email terkait pelecehan seksual yang dialaminya ke
sejumlah rekan dan atasannya. Email inilah yang akhirnya menjerat Ira dalam kasus
pencemaran nama baik. Dokter Bambang Gunawan yang saat itu menjabat sebagai
atasan Ira di RSUD Tangerang melaporkan bahwa Ira menyebut dan mencemarkan nama
baiknya dalam email yang dikirimkan Ira.
"Pada 2010 dia masih mengirim
email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006,
tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu.
"Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.
Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.
"Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?" Tandas Bambang.
Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu.
"Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.
Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.
"Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?" Tandas Bambang.
Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.
Ira didakwa tiga pasal, yakni pasal
45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang ITE, pasal 310 ayat 2
KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar
dikatahui umum, dan terakhir, pasal 311 ayat 1 KUHP tentang pencemaran tertulis
dan fitnah.
Ternyata ada juga Genta (Gerakan Sejuta)
Dukung DR. IRA Simatupang melalui Facebook,
hanya saja nampaknya tidak banyak mendapat dukungan para pengguna Facebook.
Menurut Satelitnews.co.id, 17 Juli 2012 Ira diputus bersalah dan harus menjalani
hukuman pidana selama 5 bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Kronologi Peristiwa:
Seorang dokter RSUD di Tangerang banten yang bernama Ira Simatupang telah mengadukan atasnya sendiri yang juga merupakan seorang dokter yang bernama Dr. Bambang Gunawan, Ira mengadukan Bambang ke Direktur utama RSUD Tamgerang tempat ia bekerja saat itu, atas tuduhan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006, namun Ira baru mengadukan tindakan tidak mengenakan tersebut setelah 2 tahun kemudian, yaitu di tahun 2008.
Ira pun mengadukan tindakan tidak mengenakan tersebut kepada Direktur RSUD Tangerang, namun karena aduanya tidak di tanggapi oleh Direktur utama RSUD tempat dimana Ira bekerja, Ira mencari pembelaan dan mengadukan pengalamannya yang di alami pada tahun 2006 kepada Kepolisian daerah Tangerang, namun penyidikan kasus yang dialami oleh Ira harus terhenti setelah ditangani oleh polisi karena kurang kuatnya bukti-bukti yang diajukan oleh Ira terhadap Bambang sebagai seorang yang diadukannya.
Di tahun 2009 RSUD tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang merasa kecewa kemudian menulis surat kesejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, komisi Nasional Hak Asasi manusia, dan kementrian Kesehatan . Namun lagi-lagi keluhanya itu tidak mendapatkan tanggapan dari semua pihak.
Merasa semua suratnya tidak ditanggapi oleh siapapun lantas Ira mengirimkan e-mail yang berisikan hal-hal tentang tindakan tidak menyenangkan oleh Bambang tersebut kepada rekan sejawatnya, hingga akhirnya Bambang mengetahui e-mail tersebut dan balik mengadukan Ira kepada Kepolisian Daerah Tangerang dengan bukti pencemaran nama baik, karena Ira telah menyebarkan berita yang dianggap masih abu-abu dan Bambang pun membantah tuduhan tersebut sebab ia tidak melakukan hal tersebut dan tidak ada bukti yang kuat bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap Ira.
Tindakan Hukum:
Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah (Rp. 1.000.000.000,-)
Analisis Kasus:
1. Menurut pendapat saya kasus yang terjadi di antara Ira Simatupang dengan Bambang tergolong kedalam kasus Cyber Crime jenisnya adalah pencemaran nama baik yang dilakukan Ira terhadap Bambang melalui akun e-mailnya, yang berisi tuduhan-tuduhan pelecehan seksual.
2. Menurut Hukum yang berlaku di Indonesia Ira telah melanggar UU ITE dan Ira terjerat dalam kasus pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
3. Menurut pendapat Saya seharusnya kasus yang terjadi di salah satu instalasi RSUD di kota Tangerang tersebut dapat diselesaikan secara internal, pihak RSUD seharusnya memberikan tanggapan atas pengaduan Ira sehingga ada kemungkinan adanya jalan keluar dari permasalahan yang dialami oleh Ira, Ira pun seharusnya mengadukan hal yang dialaminya pada saat itu juga, entah karena alasan apa Ira baru membahasnya 2 tahun setelah kejadian tersebut serta tanpa alasan bukti-bukti yang kuat. Merasa tidak mendapatkan tanggapan dari pihak manapun emosi Ira meluap sehingga menyampaikan tuduhan-tuduhan terhadap Bambang atas tindakan yang dialaminya terhadap rekan-rekan sejawatnya melalui e-mail, menurut saya Ira memang selayaknya terkena UU ITE karena tanpa bukti yang kuat Ira telah menuduh mantan atasanya sendiri yaitu Dr. Bambang Gunawan. sanksi 6 tahun atau denda 1 milyar menurut saya sangat memberatkan Ira karena kesalahanya yang Ira lakukan masih bisa diselesaikan secara musyawarah antara pihak terkait dan Ira tidak melakukan kerugian materi atau pun fisik terhadap Bambang, jadi seharusnya jika hendak membuat Ira merasa jera harusnya di buat hukuman yang setimpal, seperti di skors atau diberikan surat peringatan dari pihak Rumah Sakit Daerah Tangerang.
Kronologi Peristiwa:
Seorang dokter RSUD di Tangerang banten yang bernama Ira Simatupang telah mengadukan atasnya sendiri yang juga merupakan seorang dokter yang bernama Dr. Bambang Gunawan, Ira mengadukan Bambang ke Direktur utama RSUD Tamgerang tempat ia bekerja saat itu, atas tuduhan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2006, namun Ira baru mengadukan tindakan tidak mengenakan tersebut setelah 2 tahun kemudian, yaitu di tahun 2008.
Ira pun mengadukan tindakan tidak mengenakan tersebut kepada Direktur RSUD Tangerang, namun karena aduanya tidak di tanggapi oleh Direktur utama RSUD tempat dimana Ira bekerja, Ira mencari pembelaan dan mengadukan pengalamannya yang di alami pada tahun 2006 kepada Kepolisian daerah Tangerang, namun penyidikan kasus yang dialami oleh Ira harus terhenti setelah ditangani oleh polisi karena kurang kuatnya bukti-bukti yang diajukan oleh Ira terhadap Bambang sebagai seorang yang diadukannya.
Di tahun 2009 RSUD tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang merasa kecewa kemudian menulis surat kesejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, komisi Nasional Hak Asasi manusia, dan kementrian Kesehatan . Namun lagi-lagi keluhanya itu tidak mendapatkan tanggapan dari semua pihak.
Merasa semua suratnya tidak ditanggapi oleh siapapun lantas Ira mengirimkan e-mail yang berisikan hal-hal tentang tindakan tidak menyenangkan oleh Bambang tersebut kepada rekan sejawatnya, hingga akhirnya Bambang mengetahui e-mail tersebut dan balik mengadukan Ira kepada Kepolisian Daerah Tangerang dengan bukti pencemaran nama baik, karena Ira telah menyebarkan berita yang dianggap masih abu-abu dan Bambang pun membantah tuduhan tersebut sebab ia tidak melakukan hal tersebut dan tidak ada bukti yang kuat bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual terhadap Ira.
Tindakan Hukum:
Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah (Rp. 1.000.000.000,-)
Analisis Kasus:
1. Menurut pendapat saya kasus yang terjadi di antara Ira Simatupang dengan Bambang tergolong kedalam kasus Cyber Crime jenisnya adalah pencemaran nama baik yang dilakukan Ira terhadap Bambang melalui akun e-mailnya, yang berisi tuduhan-tuduhan pelecehan seksual.
2. Menurut Hukum yang berlaku di Indonesia Ira telah melanggar UU ITE dan Ira terjerat dalam kasus pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
3. Menurut pendapat Saya seharusnya kasus yang terjadi di salah satu instalasi RSUD di kota Tangerang tersebut dapat diselesaikan secara internal, pihak RSUD seharusnya memberikan tanggapan atas pengaduan Ira sehingga ada kemungkinan adanya jalan keluar dari permasalahan yang dialami oleh Ira, Ira pun seharusnya mengadukan hal yang dialaminya pada saat itu juga, entah karena alasan apa Ira baru membahasnya 2 tahun setelah kejadian tersebut serta tanpa alasan bukti-bukti yang kuat. Merasa tidak mendapatkan tanggapan dari pihak manapun emosi Ira meluap sehingga menyampaikan tuduhan-tuduhan terhadap Bambang atas tindakan yang dialaminya terhadap rekan-rekan sejawatnya melalui e-mail, menurut saya Ira memang selayaknya terkena UU ITE karena tanpa bukti yang kuat Ira telah menuduh mantan atasanya sendiri yaitu Dr. Bambang Gunawan. sanksi 6 tahun atau denda 1 milyar menurut saya sangat memberatkan Ira karena kesalahanya yang Ira lakukan masih bisa diselesaikan secara musyawarah antara pihak terkait dan Ira tidak melakukan kerugian materi atau pun fisik terhadap Bambang, jadi seharusnya jika hendak membuat Ira merasa jera harusnya di buat hukuman yang setimpal, seperti di skors atau diberikan surat peringatan dari pihak Rumah Sakit Daerah Tangerang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar